faq1:5k34:167123--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP transaksi pembayaran jasa dengan pihak LN, di invoice-nya ada PPN. BIsa dikreditkan ga?
Jawaban
DIgali dulu apakah lawan transaksinya merupakan pemungut PMSE. Jika iya, pastikan sudah sesuai dengan PMK-60/2022. Untuk pengkreditannya bisa dilakukan sepanjang tidak masuk pasal 9 ayat 8
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/167123--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)