User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167107--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Karyawan perushaan bertransaksi menggunakan jasa dari LN, melakukan pemungutan PPh 26 dan PPN, kemudian melakukan reimbursement ke perusahaan, ada aspek PPh dan PPN gak?

Jawaban

Untuk PPN tidak ada mekanisme khusus terkait reimbursement, dikembalikan lagi jika memang tidak ada penyerahan jasa disitu berarti tidak ada aspek PPN-nya Untuk PPh sepanjang tidak ada pemberian penghasilan kepada si karyawan maka tidak ada aspek potput

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/167107--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)