faq1:5k34:167107--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Karyawan perushaan bertransaksi menggunakan jasa dari LN, melakukan pemungutan PPh 26 dan PPN, kemudian melakukan reimbursement ke perusahaan, ada aspek PPh dan PPN gak?
Jawaban
Untuk PPN tidak ada mekanisme khusus terkait reimbursement, dikembalikan lagi jika memang tidak ada penyerahan jasa disitu berarti tidak ada aspek PPN-nya Untuk PPh sepanjang tidak ada pemberian penghasilan kepada si karyawan maka tidak ada aspek potput
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/167107--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)