faq1:5k34:167080--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#10Q (email) Apabila Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Tanggal 9 Maret. Namun ada Faktur Pajak Masukan sebelum tanggal 9 Maret yang tidak sengaja di kreditkan. Apa yg harus dilakukan pada System E faktur Kami. Apakah Harus membatalkan faktur masukan tersebut pada Efaktur dengan alasan faktur masukan tersebut dibuat sebelum tanggal pengukuhan pengusaha kena pajak. Apakah cukup disampaikan untuk ubah pengkreditannya saja ya mas/mba?
Jawaban
#10A: kalo dibatalkan harusnya gak bisa ndi karena transaksinya tidak batal. bener paling diganti aja jadi tidak dikreditkan. nanti masuk ke biaya. kalopun mau dikreditkan, ikutnya ketentuan pasal 65 pmk-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/167080--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)