faq1:5k34:167074--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
beli sedan apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
apabila sedan dibeli sesudah UU HPP, maka bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k34/167074--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)