User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167071--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Transaksi ke kawasan berikat, kalo faktur 07 nanti PM-nya bisa dikreditkan?

Jawaban

Pasal 16B ayat (2) UU PPN sttd UU HPP Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/167071--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)