faq1:5k34:167070--07-juli-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Yayasan baru tidak ada karyawan sehingga PPh 21 nihil

Jawaban

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/167070--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)