User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167068--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp badan ada renovasi bangunan tapi tidak secara keseluruhan kepada wp op, perlakuan perpajakannya ?

Jawaban

bisa masuk ke jasa konstruksi, sampaikan normatif pasal 2 ayat 6, Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. jika masuk kesitu maka di kenakan pph final pasal 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/167068--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)