faq1:5k34:167068--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp badan ada renovasi bangunan tapi tidak secara keseluruhan kepada wp op, perlakuan perpajakannya ?
Jawaban
bisa masuk ke jasa konstruksi, sampaikan normatif pasal 2 ayat 6, Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. jika masuk kesitu maka di kenakan pph final pasal 4 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/167068--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)