faq1:5k34:167064--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#10Q: misal kami telah mulai menerbitkan Faktur Pajak di April 2022. Sementara kami baru mendapatkan SPPKP peri 1 Juli 2022. Apakah Faktur Pajak Masukan yang telah kami terima mulai Mei hingga Juni 2022 dapat kami kreditkan?
Jawaban
WP typo, maksudnya adalah apakah bisa PM yg diterima sebelum dia dikukuhkan, dia kreditkan? bisa, berpedoman pada pasal 65 PMK-18/PMK.03/2021 dan lampirannya yaitu lampiran XVII untuk contoh penghitungan dan pengisian di SPT nya
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k34/167064--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)