User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167060--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang, mohon bertanya untuk Faktur Pajak dengan kode 040…atas jasa penyedia jasa tenaga kerja..apa bisa di kreditkan atau tidak? terima kasih

Jawaban

#8A: Betul Pinky, PMK 83/2012 masih berlaku namun sudah tidak relevan karena masih menginduk ke Pasal 4A sewaktu jasa penyediaan tenaga kerja masih non-JKP. Sekarang sudah masuk ke JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ya sesuai Pasal 16B UU PPN-HPP. Apabila yang dimaksud WP adalah untuk transaksi setelah UU PPN-HPP ini berlaku, maka atas penyerahan JKP tersebut, dibuatkan FP 08, yang mana PM nya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli/pengguna jasa ;masuk lampiran B3 di SPT Masa PPN.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k34/167060--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)