faq1:5k34:167030--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp DN ada transaksi bandhwith dengan wp di LN, tapi akan di manfaatkan di LN dan di DN untuk cabangnya, perlakuan perpajakannya ?
Jawaban
atas penyerahan ke LN bisa termasuk ekspor, dan kalau penyerahan JKP ke LN, bisa menggunakan PMK 32/2019, atas yang dimanfaatkan di DN, maka terutang PPN dalam negeri biasa. untuk PPh nya, berarti wp menerima ph dari LN, masuk ke spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/167030--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)