User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167025--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk warisan perlakuannya bagaimana tanah dan bangunan/ selain tanah dan bangunan

Jawaban

Untuk warisan tanah dan bangunan untuk mendapatkan SKB harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP, untuk warisan selain tanah dan bangunan maka tinggal dilaporkan saja pada penghasilan bukan objek. karena pada dasarnya warisan bukan objek pajak penghasilan

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/167025--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)