faq1:5k34:167025--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk warisan perlakuannya bagaimana tanah dan bangunan/ selain tanah dan bangunan
Jawaban
Untuk warisan tanah dan bangunan untuk mendapatkan SKB harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP, untuk warisan selain tanah dan bangunan maka tinggal dilaporkan saja pada penghasilan bukan objek. karena pada dasarnya warisan bukan objek pajak penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/167025--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)