faq1:5k34:166982--05-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ikut PPS lapor SPPH diawal PPS, namun tidak ada centang kolom F terkait pembatalan apakah sah PPS nya
Jawaban
pada dasarnya di PMK 196 yang wajib mencentang adalah yang melakukan pembetulan atau permohonan. sepanjang wp tidak melakukan pembetulan atau permohonan tidak wajib centang kolom F dan dianggap sah
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/166982--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)