User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166982--05-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ikut PPS lapor SPPH diawal PPS, namun tidak ada centang kolom F terkait pembatalan apakah sah PPS nya

Jawaban

pada dasarnya di PMK 196 yang wajib mencentang adalah yang melakukan pembetulan atau permohonan. sepanjang wp tidak melakukan pembetulan atau permohonan tidak wajib centang kolom F dan dianggap sah

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/166982--05-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)