User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166981--07-juli-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

spt final sebelum unifikasi kalo mau lapor pake unifikasi apa gimana?

Jawaban

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan pada Masa Pajak sebelum SPT Masa PPh Unifikasi pertama kali disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya; da

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/166981--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)