User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166968--07-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Dapat sanksi kenaikan 75% PPN di UU HPP itu atas apa? Katanya gak boleh kompensasi.

Jawaban

SKPKB karena terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) ditambah sanksi kenaikan 75% sesuai pasal 13 UU HPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k34/166968--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)