faq1:5k34:166968--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Dapat sanksi kenaikan 75% PPN di UU HPP itu atas apa? Katanya gak boleh kompensasi.
Jawaban
SKPKB karena terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen) ditambah sanksi kenaikan 75% sesuai pasal 13 UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/166968--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)