faq1:5k34:166965--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Aturan terbarunya di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.010/2019, dan yg mau saya tanyakan dari peraturan ini apakah ada ngaruh ke PT saya untuk jual pesawat bekas ke PT yg masiih dalam Negeri? dan maksud pesawat/heli pribadi itu seperti apa ya?
Jawaban
dalam PMK tersebut tidak dibatasi ya untuk barang bekas. selama barang yang dijual termasukdalam pasal 1 PMK 92/2019, maka penjual melakukan pemungutan PPH atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/166965--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)