User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166965--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Aturan terbarunya di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.010/2019, dan yg mau saya tanyakan dari peraturan ini apakah ada ngaruh ke PT saya untuk jual pesawat bekas ke PT yg masiih dalam Negeri? dan maksud pesawat/heli pribadi itu seperti apa ya?

Jawaban

dalam PMK tersebut tidak dibatasi ya untuk barang bekas. selama barang yang dijual termasukdalam pasal 1 PMK 92/2019, maka penjual melakukan pemungutan PPH atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/166965--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)