User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166957--07-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk kasus tersebut apakah kena denda ya @kring_pajak ? karena terlambat menerbitkan faktur pajak https://twitter.com/cheseecoklat/status/1544895603238653952 (Kak, kalo buat FP Pengganti karena perubahan alamat dan tidak menambah jumlah PPN terutang, apakah masuk dalam sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP? Ataukah harus digali dulu dia PKP pedagang eceran atau bukan?)

Jawaban

Pertanyaan wpnya apakah kena denda karena menerbitkan fp pengganti, seperti dianggap telat menerbitkan faktur. Kalau ini sebenarnya cukup dijawab tidak akan dikenakan denda telat menebitkan fp. karena yg kita lihat adalah kapan saat menerbitkan fp normalnya. Kemungkinan kena denda bisa apabila atas fp tsb mengakibatkan spt masa ppn nya jadi KB lebih besar. jadi bisa masuk ke telat bayar. Gausah dibahas yg pasal 14 ayat 1 huruf e uu kup, soalnya gaada hubungannya kesana mas atas pertanyaan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/166957--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)