faq1:5k34:166955--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ssp atas ppn jln apakah bisa di pbk karena salah isi kode kpp?
Jawaban
Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k34/166955--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)