User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166955--07-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ssp atas ppn jln apakah bisa di pbk karena salah isi kode kpp?

Jawaban

Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k34/166955--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)