faq1:5k34:166953--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba Selamat pagi kak, saya Ulfah mau menanyakan, untuk biaya hidup pegawai tugas belajar yang asalnya dari APBN, apakah dikenakan PPh pasal 21 ya? ( pembayarannya rutin dibayarkan 2 bulan sekali)
Jawaban
kalau masuk ke komponen beasiswa yang non objek, maka tidak ada pemotongan. kalau diluar itu dan diterima berupa uang maka masuk ke penghasilan bagi penerima beasiswa dan dipotong pph 21 oleh pemberi penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k34/166953--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)