User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166952--07-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jangka waktu pemeriksaan untuk pengembalian pajak 17B

Jawaban

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. (Pasal 19 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013). Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan peng

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k34/166952--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)