faq1:5k34:166952--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jangka waktu pemeriksaan untuk pengembalian pajak 17B
Jawaban
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. (Pasal 19 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013). Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan peng
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k34/166952--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)