faq1:5k34:166919--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
jika ada LBdi ebupot unifikasikarena pembetulan bukti potong
Jawaban
pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k34/166919--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)