User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166918--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pm oleh pkp yang belum berproduksi/belum melakukan penyerahan atas pembelian barang modal apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Bisa, namun ada jangka waktunya. silahkan cek ke pmk 18/2021 mulai pasal 54

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k34/166918--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)