User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166917--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

billing terkait pemungutan PPN oleh IP apakah perlu menggunakan NPWP lain dan diisi dengan NPWP lawan transaksi? Jika melihat di PMK 59 hanya atas nama IP

Jawaban

sesuai lampiran PMK-59/2022 angka VIII huruf a poin 7 Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. jadi penyetorannya menggunakan nama IP ya mas bukan rekanan lagi

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/166917--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)