User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166896--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perlu Kami jelaskan perusahaan kami merupakan pemborong (Kontraktor) di Jakarta yang akan melakukan pekerjaan di kawasan bebas untuk mendirikan sebuah konstruksi, untuk pekerjaan kontraktor tentu saja di dalam nya terdiri dari penyerahan Jasa dan Barang untuk membangun sebuah konstruksi, dan berdasarkan kontrak pekerjaan kami merupakan kontrak Lump Sum sehingga dalam penerbitan invoice dan faktur pajak berdasarkan presentase prorgess pekerjaan. Apakah dalam pekerjaan konstruksi memerlukan endors

Jawaban

Pasal 28 ayat (3): atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. (fasilitas tidak dipungut, wajib buat PPBJ). Pasal 28 ayat (4): atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (fasilitas dibebaskan, tidak wajib buat PPBJ). ngelihat dari JKP nya dulu, perlakuannya kay

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k34/166896--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)