Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perlu Kami jelaskan perusahaan kami merupakan pemborong (Kontraktor) di Jakarta yang akan melakukan pekerjaan di kawasan bebas untuk mendirikan sebuah konstruksi, untuk pekerjaan kontraktor tentu saja di dalam nya terdiri dari penyerahan Jasa dan Barang untuk membangun sebuah konstruksi, dan berdasarkan kontrak pekerjaan kami merupakan kontrak Lump Sum sehingga dalam penerbitan invoice dan faktur pajak berdasarkan presentase prorgess pekerjaan. Apakah dalam pekerjaan konstruksi memerlukan endors
Jawaban
Pasal 28 ayat (3): atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. (fasilitas tidak dipungut, wajib buat PPBJ). Pasal 28 ayat (4): atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (fasilitas dibebaskan, tidak wajib buat PPBJ). ngelihat dari JKP nya dulu, perlakuannya kay
Dasar Hukum
–
Editor
CRG