User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166889--07-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ingin bertanya solusi atas case berikut:pada spt pph 21 masa jan 22 terdapat kelebihan bayar 1.000.000, dan diceklis kompensasi ke masa feb 22namun pada saat pembuatan spt pph 21 masa feb 22, saya tidak menambahkan kompensasi atas masa sebelumnya dan membayar sesuai dgn angka pph terhutangatas kondisi tsb, apakah bisa dilakukan PBK atas kelebihan bayar di masa feb 22 ke mar 22?

Jawaban

Menurutku gabisa mas, karna udah diperhitungkan atas pembayaran tsb ke masa feb 2022. Kalau mau silakan dikompensasikan lagi aja ke masa pajak berikutnya aja mas

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/166889--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)