faq1:5k34:166885--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa angkutan umum dibebaskan atau tidak dikenai PPN? Pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang atas penyerahan jasa angkutan bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
sesuai SP 39, jasa angkutan umum mendapatkan fasilitas dibebaskan. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dap at dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k34/166885--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)