User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166885--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa angkutan umum dibebaskan atau tidak dikenai PPN? Pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang atas penyerahan jasa angkutan bisa dikreditkan tidak?

Jawaban

sesuai SP 39, jasa angkutan umum mendapatkan fasilitas dibebaskan. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dap at dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k34/166885--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)