faq1:5k34:166874--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ditanggung oleh pemberi hadiah pph pasal 4 ayat 2, apakah nanti brutonya di gross up
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1475 diaturan tidak ada soal gross up, yang pasti terutang pph 4 ayat 2 terkait siapa yang menanggung disesuaikan dengan wp saja
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/166874--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)