User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166874--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ditanggung oleh pemberi hadiah pph pasal 4 ayat 2, apakah nanti brutonya di gross up

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1475 diaturan tidak ada soal gross up, yang pasti terutang pph 4 ayat 2 terkait siapa yang menanggung disesuaikan dengan wp saja

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/166874--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)