User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166871--07-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

APA itu apakah wajib atau tidak?

Jawaban

Pasal 2 (PMK 22/2020) (1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan: a. inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral; atau b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k34/166871--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)