faq1:5k34:166861--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
but bisa mengkompensasikan kerugian?
Jawaban
bisa, sesuai pasal 6 ayat 1 dan 2, petunjuk pengisian spt tahunan badan. jika wp hanya dikenakan pph final tidak bisa mengkompensasikan kerugian atas penghasilan final (se 03 2004)
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k34/166861--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)