faq1:5k34:166858--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP terdaftar di 2022. Seharusnya bisa pakai PP 23. Tapi WP baru punya suket PP 23 di juni. Sedangkan di Mei ada transaksi tp dipotong PPh 23. Gimana?
Jawaban
Mei seharusnya memang dipotong PPh 23 karena WP belum punya suket PP 23. Kalau mau bisa dikreditkan di SPT Tahunan dan kalau LB bisa restitusi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/166858--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)