faq1:5k34:166849--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penentuan jika omset sudah lebih 500 juta, misal 600 juta, siapa yg menyetorkan atas 100 jutanya?
Jawaban
belum ada aturan pelaksanaan dr ketentuan ini (sebatas di uu hpp), omset memang akumulasi namun penyetorannya karena blm diatur bila diperlukan bisa meminta penegasan kpp
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k34/166849--07-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1