User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166849--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penentuan jika omset sudah lebih 500 juta, misal 600 juta, siapa yg menyetorkan atas 100 jutanya?

Jawaban

belum ada aturan pelaksanaan dr ketentuan ini (sebatas di uu hpp), omset memang akumulasi namun penyetorannya karena blm diatur bila diperlukan bisa meminta penegasan kpp

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k34/166849--07-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1