User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166843--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tempat bekerja saya produsen bata ringan sudah pkp. ada customer mau membeli langsung tapi tidak mau memberikan no ktp dan npwp, apakah bisa untuk transaksi tersebut kami membuat penyerahan dengan faktur pajak di gunggung?

Jawaban

sepanjang memenuhi criteria konsumen akhir, pasal 25 ayat 2 per 03 2022, maka bisa saja di terbitkan fp pkp pe, dan bisa digunggung.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k34/166843--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)