Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
#9Q mas mba wp tanya terkait pph pasal 21 DTP. Jika pegawai resign dan ada LB yg didapatkan dari non DTP maka atas LB tersebut dapat diminuskan pada pengisian pph 21 masa pegawai resign. Lalu LB akan menjadi pengurang PPh pasal 21 pegawai lainnya. Namun jika pegawai lainnya mendapatkan insentif DTP, apakah LB non DTP ini boleh dikurangkan? Cara nya bagaimana mas mba? Terimakasih
Jawaban
#9A pada dasarnya LB atas PPh 21 non DTP bisa dikembalikan ke pegawai dan bisa menjadi pengurang PPh 21 pegawai lain. namun pada aplikasi e-SPT PPh 21 tidak bisa membedakan antara DTP dan non DTP, jadi ada kemungkinan yg terbaca di aplikasi tidak sesuai dengan kelebihan pemotongan si pegawai non DTP tadi karena keterbatasan aplikasi, untuk pengisiannya bisa konfirmasi sama penyuluh di KPP mba. nanti penyuluh akan mengarahkan cara ngisi di aplikasinya gimanaa
Dasar Hukum
–
Editor
IN