User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166825--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pajak masukan bagi pengusaha sebelum dikukuhkan swebagai PKP apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. )

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k34/166825--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)