faq1:5k34:166825--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pajak masukan bagi pengusaha sebelum dikukuhkan swebagai PKP apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. )
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k34/166825--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)