User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166798--07-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hi kak, mau tanya. PT A akan dijual ke PT B (akuisisi). PT A dlm hal ini masih memiliki kompensasi kerugian. Apakah atas kompensasi kerugian ini bisa ditransfer ke PT B? Tks

Jawaban

coba digali dulu ya. atas pembeliannya ini apakah PT A masih tetap ada atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k34/166798--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)