faq1:5k34:166798--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hi kak, mau tanya. PT A akan dijual ke PT B (akuisisi). PT A dlm hal ini masih memiliki kompensasi kerugian. Apakah atas kompensasi kerugian ini bisa ditransfer ke PT B? Tks
Jawaban
coba digali dulu ya. atas pembeliannya ini apakah PT A masih tetap ada atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k34/166798--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)