faq1:5k34:166795--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jasa FF namun masih 04, untuk pengkreditan yang menerima jasa bagaimana
Jawaban
ubah dahulu fp nya dengan fp pengganti kode 05 karena terbit setelah 1 april 2022, bisa dikreditkan oleh penerima jasa, yang tidak dapat mengkreditkan adalah pemberi jasa
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k34/166795--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)