faq1:5k34:166792--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pengusaha di kawasan berikat wajib PKP?
Jawaban
Untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB, perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. salah satu syarat yangharus terpenuhi adalah telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k34/166792--07-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)