User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166782--07-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pagi kak, mau nanya mengenai sewa. Kita itu ada menyewakan tempat ke orang lain. Lalu, untuk listrik kita akan menagih pada penyewa tersebut, apakah untuk listrik tersebut kita harus terbit faktur pajak?

Jawaban

jika masuk peredaran bruto harusnya tetap masuk DPP PPN dalam FP tersebut Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/166782--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)