faq1:5k34:166758--07-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pelaporan PPN JLN non PKP bagaimana?
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 11 ayat (4) PMK 9/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k34/166758--07-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)