Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, kalau WP A sewa mobil plat kuning ke WP B, apakah dipotong PPh 23 dan PPN atas sewanya? WP A akan menggunakan mobil tersebut untuk angkutan umum, tapi yg ditanyakan di sini terkait sewa mobilnya ke PT B. Apakah dikenakan PPh 23 dan PPN, atau dibebaskan/tidak dipungut sesuai psal 16B?
Jawaban
Kalau transaksinya adalah sewa, ya terutang pph 23 dan ppn. Kalau pph 23 gaada pengecualian kan yaa, sepanjang masuk objek, yg bayar sewa adalah pemotong, maka atas sewa penggunaan harta ya potong pph 23. Kalau ppn, karena ini transaksinya sewa mobil ya kemungkinan tetep kena. Yg dapet fasilitas kan jasa transportasi umum (sesuai pasal 16B) tapi aturan pelaksanaannya masi blm terbit, jd kalau emang yg diserahkan PT B adalah jasa sewa kendaraan, kemungkinan masih kena ppn, atau kalau mau penega
Dasar Hukum
–
Editor
LDA