faq1:5k34:166727--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q : mas/mbak Sanksi denda atas keterlambangan pembayaran hutang berupa bunga dan sanksi tetap bisa dihitung dpp pembayaran bunga atau tidak ya mas/mbak? Karena kalau di ketentuan ada yang disebut imbalan lain saja.
Jawaban
#19A: PPh 26 atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, sepanjang termasuk dalam pengertian tersebut maka jadi DPP PPh 26 atas bunga tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/166727--06-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1