User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166727--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#19Q : mas/mbak Sanksi denda atas keterlambangan pembayaran hutang berupa bunga dan sanksi tetap bisa dihitung dpp pembayaran bunga atau tidak ya mas/mbak? Karena kalau di ketentuan ada yang disebut imbalan lain saja.

Jawaban

#19A: PPh 26 atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, sepanjang termasuk dalam pengertian tersebut maka jadi DPP PPh 26 atas bunga tersebut

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/166727--06-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1