User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166721--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan pembangunan kapal berlokasi di batam, wp mai investasi kapal hasil pembangunan kapal dalam bentuk saham di PT B batam, dimana pt b bergerak di bidang pelayaran, apakah ada objek pajak disini?

Jawaban

berarti ini sama sama perusahaan di kawasan bebas ya mas, sama sama perusahaan di batam. Berarti atas penyerahan kapal tersebut sebagai investasi tidak dikenakan PPN, karena penyerahan sama-sama perusahaan dikawasan bebas yang notabene non pkp. Bagi si perusahaan pemilik kapal Kalau untuk pph, atas keuntungan karena pengalihan harta keada perseroan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal ini masuk sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU pph-hpp. Tapi tidak ada aspek pot put n

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/166721--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)