faq1:5k34:166721--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan pembangunan kapal berlokasi di batam, wp mai investasi kapal hasil pembangunan kapal dalam bentuk saham di PT B batam, dimana pt b bergerak di bidang pelayaran, apakah ada objek pajak disini?
Jawaban
berarti ini sama sama perusahaan di kawasan bebas ya mas, sama sama perusahaan di batam. Berarti atas penyerahan kapal tersebut sebagai investasi tidak dikenakan PPN, karena penyerahan sama-sama perusahaan dikawasan bebas yang notabene non pkp. Bagi si perusahaan pemilik kapal Kalau untuk pph, atas keuntungan karena pengalihan harta keada perseroan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal ini masuk sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU pph-hpp. Tapi tidak ada aspek pot put n
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/166721--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)