User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166707--06-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#10Q (twitter) mas/mba, ada yang menanyakan terkait perhitungan sanksi administrasi yang tertera pada Surat Tagihan Pajak untuk PPN, untuk kebutuhan dasar hukum penulisan teori, sebelumnya sudah disampaikan beberapa informasi oleh agent terkait dasar hukum, bagaimana ya mas/mba? https://twitter.com/Afifaz6/status/1544573672635404288

Jawaban

Sebagimana dijelaskan oleh Taxmin sebelumnya secara umum Penagihan Pajak diatur pada Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Terkait utang pajak pada tahun 2020 yang Kakak tanyakan sebelumnya disini atas utang pajak apa, Kak? Apakah sudah ditagihkan oleh pihak KPP dengan menggunakan STP? Untuk dasar hukum terkait STP sendiri disebutkan di pasal 14 UU KUP sttd UU HPP, UU KUP sendiri mengalami beber

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/166707--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)