User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166696--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp wni punya harta berupa obligasi di singapura kemudian dia menjual harta ini, pemajakannya bagaimana ya?

Jawaban

kalau merefer di pasal 13 p3b indonesia singapura, Keuntungan dari pengalihan harta apa pun, selain yang telah disebut pada ayat1, 2, 3, 4 dan 5 dikenai pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana pengalih merupakan penduduk

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k34/166696--06-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)