faq1:5k34:166696--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp wni punya harta berupa obligasi di singapura kemudian dia menjual harta ini, pemajakannya bagaimana ya?
Jawaban
kalau merefer di pasal 13 p3b indonesia singapura, Keuntungan dari pengalihan harta apa pun, selain yang telah disebut pada ayat1, 2, 3, 4 dan 5 dikenai pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana pengalih merupakan penduduk
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k34/166696--06-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)