User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166692--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Suami : Penghasilan dari 1 Pemberi Kerja (1721-A1) 2. Istri : PENGHASILAN PASIF dari Perusahaan MLM diatas 4,8M setahun (1721-VI) 3. NPWP Gabung KASUS (Penghasilan Istri)- Dalam 1 tahun pajak, Istri tidak menyerahkan barang/jasa apapun, tidak ada hpp, tidak ada biaya- Semua yg didapatkan murni bonus/komisi atas kinerja downline-nya di perusahaan MLM- Sudah dipotong PPh 21 (1721-VI kode 21-100-04) oleh perusahaan MLM- Barang/jasa, hpp dan biaya sudah dibukukan di perusahaan MLM

Jawaban

SE-100 tahun 2009, dari contoh di lampirannya, hanya mencontohkan komisi langsung kalikan NPPN dapat Neto. Tapi bagi WP yang udah gak berhak pake NPPN karna sudah di atas 4,8 M hanya dari komisinya aja, maka silakan sesuaikan dengan keadaan sebenarnya yang mana kira kira yg bisa jadi biaya. Kalo memang gak ada sama sekali, berarti bisa dianggap biayanya 0, dan komisi yg diterima sekaligus sebagai penghasilan neto yg selanjutnya dikurangkan PTKP dll

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k34/166692--06-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)