User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166690--06-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagi para petani sawit yang saat ini sudah merugi, tapi tetap mesti jual tbs, semisal untuk beli pupuk,racun rumput, gaji pekerja untuk merawat 30jt tapi saat panen hanya dapat 7 juta. Apa harus tetap lapor spt pajak dan bayar pajak?

Jawaban

Kewajiban lapor SPT nya tetap ada sepanjang NPWPnya masih aktif ya. Penghitungan ruginya tergantung apakah petaninya termasuk yang menggunakan PP 23 atau tidak. Kalo tidak, apakah petaninya pake NPPN atau tidak. Misal pembukuan, baru atas biayanya bisa dikurangkan dari peredaran brutonya yang akan menimbulkan rugi di SPT

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k34/166690--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)