faq1:5k34:166689--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#49Q : Perusahaan kakak saya sebagai pengisi materi di aplikasi prakerja. apakah jasa yang perusahaan kakak saya lakukan termasuk kriteria jasa pendiikan yang dibebaskan PPN? Apakah sudah ada aturan turunan terkait kriterianya mas/mba?
Jawaban
#49A by pm kalo di penjelasan pasal 16B UU HPP jasa pendidikan, meliputi: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah kembalikan ke WP masuk ke situ atau tidak, jika bingung bisa konfirmasi ke KPP. cuma untuk jasa pendidikan di pasal tsb belum ada aturan tu
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k34/166689--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)