User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166672--06-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila PT A berubah nama menjadi PT B dan lawan transaksi mengeluarkan FP atas nama PT A. Apakah FP masukan tersebut bisa dikreditkan?

Jawaban

tapi npwp nya gak berubah ya ? Kalau misalkan saat pembuatan FP nya terjadi setelah PT tersebut berubah nama, sarankan untuk buat fp pengganti saja mba, biar sesuai dengan data yang sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/166672--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)