Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk sharing komisi dengan WPLN nanti masuknya ke PPN Jasa Luar Negeri ya, bisa dikreditkan dengan menggunakan mekanisme perekaman dokumen lain pajak keluaran — > betul selama ini kami lakukan pelaporan di menu tsb, namun apakah bisa dikreditkan ?? pertanyaan diatas terkait PPN Jasa Luar Negeri yang akan kami setorkan.. sesuai dengan PMK 67, apakah PPN tersebut nantinya bisa dikreditkan ? jika tidak bagaimana pelaporannya dalam e faktur terimakasih sebelumnya
Jawaban
ini sharing komisi berkaitan dengan jasa agen asuransi ? Detail transaksinya gimana ? kalau terkait pmk 67/2022, pn atas perolehan bkp/jkp sehubungan dengan jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan peeusahaan pialang re asuransi.
Dasar Hukum
–
Editor
R