faq1:5k34:166660--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp bertransaksi dgn lembaga pendidikan. klien saya menyediakan kelas online kursus bhs inggris, korea dan lainnya, barter dengan saya menayangkan iklan mereka di web saya dan di sosmed saya. ada penerbitan fp kah?
Jawaban
Barter kelas online dengan jasa iklan. Jika kedua pihak statusnya PKP dan sama-sama melakukan penyerahan JKP maka dikenai PPN. Atas pemungutan PPN tersebut perlu diterbitkan Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/166660--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)