User Tools

Site Tools


faq1:5k34:166660--06-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp bertransaksi dgn lembaga pendidikan. klien saya menyediakan kelas online kursus bhs inggris, korea dan lainnya, barter dengan saya menayangkan iklan mereka di web saya dan di sosmed saya. ada penerbitan fp kah?

Jawaban

Barter kelas online dengan jasa iklan. Jika kedua pihak statusnya PKP dan sama-sama melakukan penyerahan JKP maka dikenai PPN. Atas pemungutan PPN tersebut perlu diterbitkan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k34/166660--06-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)