faq1:5k34:166646--06-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau pegawai tetap ada jasa juga ke pemberi kerja sama, Ph atas jasa digabung ke pegawai tetap?
Jawaban
apabila dianggap penghasilan tidak teratur digabung bisa seperti bonus, apabila dianggap pemberian jasa maka 1721 VI tidak dijelaskan lebih detail
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k34/166646--06-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)